MEDIAKATA.COM, BALIKPAPAN – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat Kaltim. Warga tak mampu yang memerlukan bantuan hukum, bisa mendapatkannya secara gratis dan Pembiayaan akan dialokasikan dari APBD.
Hal itu dibenarkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus AnggotaDPR RI terpilih yakni Syafruddin, S.Pd, Sabtu (08/6/2024).
“Jadi kami alokasikan dari APBD Provinsi Kaltim. Jika ada warga Kaltim yang tidak mampu mempunyai problem hukum baik urusan pidana, perdata, maupun tata usaha negara termasuk masalah perkawinan dan ahli waris, akan diberikan bantuan hukum,” ungkapnya.
Dijelaskannya kembali, perda ini nantinya akan mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau yang tidak mampu membayar pengacara atau lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
Adapun skema pelaksanaanya nanti, yakni pemerintah akan menunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) atau kantor pengacara yang sudah ditentukan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Perda ini sudah disahkan, oleh karena itu sekarang tahap sosialisasi. Artinya sudah berlaku dan tinggal direalisasikan oleh pemerintah sebagai pelaksana teknis”, sambungnya.
Hingga saat ini, DPRD Kaltim, kata legislator PKB terus sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami tentang perda tersebut.
“Sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini akan terus kita gelar di Balikpapan agar masyarakat secara menyeluruh dan mampu memahami Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang tidak mampu dapat diberikan bantuan hukum atas kasus hukum yang mereka hadapi,” tutupnya.