Dok.Ketua DPRD Bontang Sementara Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Nuraini/Mediakata.com)
MEDIAKATA.COM, Bontang – Penebangan pohon mangrove secara sembarang, hinggi masih kerap terjadi dikawasan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Selatan. Hal itu pun mendaptkan sorotan dari Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Ia mengatakan, penebangan pohon mangrove yang dilakukan tanpa ijin dan ketentuan, perlu menjadi perhatian khsusu pemerintah. Pasalnya, hal tersebut akan banyak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Pria yang akrab disapa Andi Faiz itu juga mengatakan, bahwa aturan menebang pohon mengrove perlu disosialisasikan secara lebih masif kepada masyarakat. Psalnya, menurut pria yang akrab hal tersebut dilakukan masyarakat karna kurang memahami manfaat pohon mangrove bagi lingkungan.
“Saya pikir memang masyarakat perlu diedukasi, terutama tentang manfaatnya bagi lingkungan,” ungkapnya kepada wartawan Mediakata.con, Kamis (22/8/2024).
Selai itu, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengingatkan bahwa terlepas menebang pohon mangrove sembarangan merupakan tindakan melawan hukum. Masyarakat yang menebang tanpa ijin dan alasan yang jelas dapat terkena pidana.
“Jika menebang pohon mangrove, pihak yang menebang diwajibkan menanam kembali untuk mengganti pohon yang sudah ditebang,” kata dia. Dengan kata lain harus tanam ganti.
Oleh karenanya, Andi Faiz meminta pemerintah mulai dari dinas terkait, kelurahan, hingga ke RT agar dapat melakukan pemberian edukasi bagi masyarakat terkait hal tersebut.
“Tebtunya kitavtidak mau hal ini terjadi lagi, jadi pemerintah juga harus lebih sigap untuk mencegah hal serupa kembali terulang, dan ada masyarakat yang dilaporkan,” pungkasnya.
Adv/NR/71








