MEDIAKATA.COM, PPU – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan konferensi pers mengenai dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Jumat (8/11).
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kurniawan menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus TPPO ini berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kafe di kawasan Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, yang menyediakan layanan karaoke, menjual minuman keras, dan mempekerjakan perempuan sebagai pemandu lagu.
“Perempuan pemandu lagu tersebut diketahui masih di bawah umur dan bertugas menemani pengunjung kafe,” ungkap AKP Dian.
Dalam kasus ini, korban berinisial KS, seorang remaja berusia 15 tahun yang merupakan warga asli Penajam. KS saat ini berada di bawah perlindungan Polres PPU. Sementara itu, tersangka berinisial AM (60) telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AM kami tangkap di lokasi, tepatnya di Cafe 99, bersama korban KS. Tersangka langsung kami amankan,” ujar AKP Dian.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan, kekerasan fisik, penyekapan, atau cara lain untuk tujuan eksploitasi dapat dikenai hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan atau turut serta dalam eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“Korban mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas kemauan sendiri karena dijanjikan imbalan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak terkait,” imbuh AKP Dian.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu nota pembayaran dari Cafe 99, uang tunai Rp200 ribu, dan tambahan uang tunai Rp680 ribu yang ditemukan di lokasi kejadian.
(Lnx/SBK)