MEDIAKATA.COM, KUKAR – Tim Pemenangan Dendi-Alif, melalui Liaison Officer (L.O.) Ramadan, mengungkapkan temuan serius terkait dugaan praktik money politics yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7, RT 3, Gang Kutai, Desa Loa Janan Dulu, Kecamatan Loa Janan.
Berdasarkan laporan dan rekaman video yang berhasil didokumentasikan oleh tim di lapangan, ditemukan bahwa beberapa anggota KPPS dan ketua RT setempat terlibat langsung dalam pembagian amplop berisi uang serta pemberitahuan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Ramadan menjelaskan, “Pada kejadian ini, masyarakat dipanggil ke rumah dan diberi amplop yang berisi uang sebesar Rp 200.000, dengan instruksi untuk memilih pasangan calon nomor urut 01. Rekaman video dan kesaksian dari saksi mata yang merekam kejadian ini semakin menguatkan dugaan adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi.”
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan terkait adanya upaya untuk membuka kotak suara di TPS tersebut, yang semakin menambah kekhawatiran terhadap integritas dan keamanan proses pemungutan suara di lokasi tersebut.
“Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, khususnya kepolisian. Kami juga akan melibatkan media dan pemantau pemilu yang kredibel untuk memastikan pengawasan yang independen dan transparan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” tambah Ramadan.
Tim Pemenangan Dendi-Alif menegaskan bahwa sangat menyayangkan peran anggota KPPS yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu justru terlibat dalam praktik money politics yang merusak nilai-nilai demokrasi.
“Praktik seperti ini sangat merugikan proses demokrasi kita. Kami berharap kepada pihak Bawaslu untuk mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan kejadian ini berlalu begitu saja. Kami menginginkan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramadan.
Tim Pemenangan Dendi-Alif berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap upaya yang merusak integritas Pilkada, dan meminta pihak terkait untuk bertindak sesuai hukum demi terciptanya Pilkada yang sehat dan berkualitas.