Sulasih Kembali Gelar Sosialisasi PERDA Ketahanan Keluarga

Teks Foto : Anggota DPRD Kaltim Hj Sulasih Gelar Kegiatan Sosialisasi PERDA/Mediakata.com.

MEDIAKATA.COM, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kaltim Dapil Bontang, Kutim dan Berau Hj. Sulasih, S.Sos semakin gencar dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dalam upaya mendekatkan informasi ini pada masyarakat, Legislator PKB ini  menggelar sosialisasi terbaru di Jalan Yoes Sudarso Kelurahan Teluk Lingga Kabupaten Kutai Timur, Jumat (28/02/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan, serta menghadirkan narasumber dari pengurus TP PKK Kutai Timur yakni Hj. Murtiningsih, S.Pd.I. dan Ulfa Jamilatul Farida, S.IP, SH, M.Si

Perda Nomor 02 Tahun 2022 ini merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Daerah untuk membangun ketahanan keluarga sebagai basis ketahanan sosial.

Menurut Sulasih, Perda ini bertujuan untuk menanggulangi tantangan keluarga yang diakibatkan oleh pesatnya perkembangan digitalisasi dan arus budaya asing.

Teks Foto : Antusias Masyarakat Dalam Sosialisasi Perda/Mediakata.com.

“Perda ini sangat penting untuk bangsa dan negara, sebagai benteng dari gempuran budaya liar yang terjadi di lingkungan, terlebih dengan kemajuan informasi dan digitalisasi saat ini,” ucapnya saat mengawali sambutannya.

Dia menjelaskan, Perda Ketahanan Keluarga ini berfokus pada beberapa aspek utama, yaitu pencegahan krisis keluarga, penguatan nilai-nilai moral dan agama, serta pemberdayaan sosial-ekonomi keluarga.

Dalam Perda ini, pemerintah diwajibkan menyediakan fasilitas dan dukungan, termasuk program-program yang bisa meningkatkan keterampilan orang tua dalam membina keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Sulasih berharap, kebijakan ini dapat mengatasi permasalahan sosial yang kerap mengancam integritas keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketergantungan pada narkoba.

Dalam sosialisasi ini, Sulasih juga menyoroti pentingnya akurasi data sosial melalui Perda ini. Dengan adanya aturan tersebut, pendataan dapat dilakukan lebih efektif, mencakup jumlah anak putus sekolah, tingkat perceraian, angka kematian, jumlah pengangguran, hingga paparan narkoba pada anak-anak.

Baca Juga :  Gelar Sosperda ke Empat, Hj. Sulasih Beri Edukasi Ketahanan Keluarga Harmonis Melalui PERDA Nomor 02 Tahun 2022

“Dengan Perda ini, kita bisa melakukan pendataan tentang jumlah anak putus sekolah, tingkat perceraian, angka kematian, jumlah pengangguran, dan banyak lagi. Termasuk paparan anak yang terjerat narkoba,” jelasnya.

Menurut Sulasih, data yang akurat akan menjadi dasar yang kuat bagi DPRD untuk membuat kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Perda ini merupakan bukti komitmen DPRD dalam menciptakan lingkungan sosial yang kondusif dan memperkuat keutuhan masyarakat di tengah tantangan modernisasi,” tutup Sulasih

ADV/SOSPER/DPRD KALTIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *