Anggotaa DPRD Samarinda Merespon Bebagai Aduan Masyarakat Terkain Sikap Ormas Dilapangan

Teks Foto : Anggota DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan. Mediakata.com(Ist)

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Merespon bebagai aduaan masyarakat terkait aksi pemalakan dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum berseragam organisasi kemasyarakatan (ormas) memicu keresahan publik serta menuai kecaman pun diarahkan pada keberadaan dan aktivitas sejumlah ormas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menjelaskan bahwa ormas merupakan bagian yang sah dari kehidupan demokrasi, serta memiliki dasar hukum yang kuat, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Ormas dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau ada perilaku yang mengarah pada premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujar Adnan, Jumat (16/5/2025).

Ia menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk ormas, wajib tunduk pada aturan hukum dan menjaga ketertiban umum dan tindakan seperti intimidasi, pemerasan serta kekerasan fisik, menurutnya, tidak bisa ditoleransi.

“Ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang terlibat aksi intimidatif atau kekerasan, izinnya bisa dicabut. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Adnan juga mendorong pemerintah agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas ormas, Selain itu, aparat harus berani mengambil tindakan tegas, jika ada organisasi yang menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh ormas sebagai pelaku kekacauan.

Pasalnya, kehati-hatian dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial, sangat diperlukan.

“Jangan langsung percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi,” tutupnya.

ADV/SMD2

Penulis: ArtikasaryEditor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *