KPID Kaltim dan UNU Kaltim Berkolaborasi Gelar Seminar Nasional Bertajuk “Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis di Era Digital”

Teks Foto : Jajaran Akademika UNU Kaltim bersama KPID Kaltim/ist/mediakata.com

MEDIAKATA.COM, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menegaskan perlunya revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam Seminar Nasional bertema “Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis di Era Digital: Literasi Media untuk Penyiaran Sehat” yang digelar di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kaltim, Kamis (12/6).

Tri Heriyanto, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, menyampaikan bahwa keterbatasan regulasi saat ini menjadi penghalang utama bagi KPID dalam mengawasi konten media sosial seperti TikTok, Facebook, hingga YouTube.

“Hampir di setiap sesi literasi, mahasiswa selalu menanyakan soal pengawasan di media sosial. Tapi faktanya, undang-undang yang ada hanya menjangkau TV dan radio,” ujarnya.

Seminar ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran literasi digital di kalangan mahasiswa serta H. Farid Wadjdy, selaku Rektor UNU Kaltim, Akhmad Muadin, akademisi, dan Adji Novita Wida Vantina, Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim turut memberikan wawasan mengenai pentingnya menjadi konsumen media yang cerdas dan kritis.

Tri juga menegaskan bahwa literasi media bukan hanya tanggung jawab lembaga penyiaran. “Mahasiswa harus punya peran aktif dalam melawan hoaks. Jangan hanya bergantung pada satu sumber, harus kritis dan cek fakta,” tegasnya.

pw/kpid/smd.

Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *