MEDIAKATA. COM, Samarinda – DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III berinisiasi membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai.
Langkah awal yang dilakukan ialah melakukan hearing bersama pihak terkait di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (8/7/2025).
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto mengungkapkan, selama ini sempadan sungai di Kota Samarinda belum pernah diatur dan payung hukum yang khusus terkait hal tersebut. Terutama Sungai Karang Mumus (SKM) dan Sungai Karang Asam.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda tentang RTRW yang berkaitan tata ruang sempadan sungai. Tetapi menurut Pansus III, belum memiliki aturan yang lebih spesifik tentang sempadan sungai.
“Tentu semua akan memiliki fungsi, Seperti pengelolaan dan penataan sungai serta Pemanfaatan daerah sempadan sungai hingga Kewajiban dan larangan, pengawasan dan pembiayaan plus sanksi,”terang Akhmad.
(Adv/YS).












