MEDIAKATA.COM, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, (20/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda.
Pada momentum tersebut, terlihat sinergi antara pemerintah kota dan legislatif, dalam agenda utama rapat adalah penjelasan Wali Kota Andi Harun terkait usulan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Andi Harun menekankan bahwa langkah mengajukan raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan bentuk respons cepat atas arahan pemerintah pusat dan kebutuhan mendesak daerah.
“Kita perlu segera menyesuaikan regulasi pajak daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan fiskal kota. Namun, penyesuaian ini tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” kata Andi.
Ia menambahkan, pembahasan regulasi ini menjadi bukti bahwa eksekutif dan legislatif mampu bekerja sama menghadapi tantangan fiskal.
“Sinergi ini harus melahirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
DPRD juga menegaskan siap mengawal pembahasan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Dengan mengedepankan mekanisme pengkajian yang komprehensif akan dilakukan dengan melibatkan pakar dan mendengar aspirasi publik.
Sinergi eksekutif dan legislatif ini dianggap menjadi indikator terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.
Kedua lembaga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal pemerintah dan kesejahteraan warga.
Jika nantinya disahkan, raperda ini akan menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan kota serta menjawab tuntutan akuntabilitas publik.
(Adv/smd/ys)*












