Kutim Perketat Tera Alat Ukur, Pemerintah Perluas Skema Inspeksi Metrologi Legal

Teks Foto : Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani/Ist.

MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperbarui pendekatan pengawasan metrologi legal dengan skema inspeksi mandiri yang lebih aktif. Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan mematuhi seluruh ketentuan teknis, termasuk kewajiban tera dan tera ulang berkala.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, menjelaskan bahwa model baru ini menggantikan pola lama yang bersifat menunggu pengajuan dari pelaku usaha. Menurutnya, pola lama menimbulkan celah karena tidak semua pemilik usaha memiliki kepatuhan tinggi terhadap jadwal tera.

“Metrologi legal itu instrumen regulasi yang menentukan kualitas tata niaga. Kami ingin memastikan seluruh alat ukur memiliki validitas yang jelas,” ujarnya panjang.

Dalam skema baru ini, SPBU menjadi salah satu sektor yang diawasi paling ketat. Setiap dispenser BBM harus berada dalam masa tera aktif, dan bila ditemukan pelanggaran, penghentian layanan sementara dapat diberlakukan. Pendekatan ini diterapkan untuk menjamin volume BBM yang dibeli masyarakat benar-benar sesuai dengan yang ditampilkan alat.

Di sektor perkebunan, perhatian diarahkan pada timbangan besar milik pabrik kelapa sawit. Transaksi sawit harian yang melibatkan petani individu menjadikan keakuratan timbangan sebagai variabel ekonomi yang sensitif.

“Selisih kecil saja berpotensi mengganggu pendapatan petani. Itulah alasan pemerintah menempatkan sektor ini sebagai prioritas pengawasan,” jelas Nora.

Untuk pasar rakyat, Disperindag memilih pendekatan edukatif yang dipadukan dengan layanan tera keliling. Kebijakan ini dianggap relevan karena banyak pedagang kecil yang tidak memiliki akses transportasi untuk membawa timbangan ke layanan tera. Pemerintah ingin memastikan mereka tetap dapat mematuhi aturan tanpa mengurangi aktivitas berjualan.

Nora menegaskan bahwa penguatan metrologi merupakan bagian dari tata kelola perdagangan yang lebih besar. “Kepercayaan publik lahir dari kepastian alat ukur. Jika alatnya benar, maka seluruh proses jual beli akan berjalan transparan,” tutupnya.

(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).

Editor: Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *