MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) menerapkan sistem pengaduan wajib di seluruh puskesmas untuk memastikan keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti secara cepat. Sistem ini berlaku di 22 puskesmas dan mewajibkan setiap fasilitas memiliki kanal pelaporan berbasis kotak saran, WhatsApp, dan media sosial resmi.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menjelaskan bahwa sistem tersebut dibuat untuk mempercepat pelacakan masalah di lapangan. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan akan diverifikasi oleh tim internal sebelum diputuskan tindak lanjutnya.
“Semua keluhan masuk kami proses maksimal tiga hari kerja,” kata Sumarno.
Dinkes meminta kepala puskesmas mengatur mekanisme tim respons di masing-masing fasilitas. Mereka bertanggung jawab memastikan setiap laporan dicatat, diselidiki, dan diselesaikan dengan prosedur yang jelas.
“Bila laporan terkait isu yang berada di luar kewenangan puskesmas, kasus tersebut bakal dialihkan ke kanal pengaduan tingkat kabupaten,” bebernya.
Dinkes Kutim juga menetapkan kewajiban rekapitulasi pengaduan bulanan untuk seluruh puskesmas. Rekap diserahkan ke dinas untuk kebutuhan evaluasi pelayanan, termasuk perbaikan SOP, manajemen antrean, dan peningkatan kecepatan layanan.
Menurut Sumarno, keberadaan kanal pengaduan membantu dinas memetakan masalah yang sebelumnya sulit terpantau, seperti keterlambatan layanan, kekurangan obat, atau standar komunikasi tenaga kesehatan. Ia menyebut bahwa laporan masyarakat sering memberi detail yang tidak tertangkap oleh pengawasan rutin.
“Kami ingin pelayanan kesehatan bergerak lebih responsif, dan sistem ini menjadi alat untuk memastikan semua keluhan terselesaikan,” tutupnya.
(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).












