MEDIAKATA.COM, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan memberikan teguran hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang belum menjalankan aturan rekrutmen tenaga kerja lokal sesuai ketentuan daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Roma Malau, menyebut bahwa banyak perusahaan belum memenuhi komposisi tenaga kerja 80 persen warga Kutim dan 20 persen dari luar daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 serta Perbup Nomor 6 Tahun 2024.
“Kalau ada yang tidak patuh, kita akan evaluasi langsung dan beri peringatan,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat agar investasi yang masuk ke Kutim juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal. “Kita ingin warga di sini mendapat prioritas kerja, bukan hanya jadi penonton,” lanjutnya.
Roma menjelaskan, Pemkab memahami kebutuhan perusahaan terhadap tenaga ahli tertentu yang mungkin belum tersedia di daerah.
“Untuk posisi spesifik yang belum ada skill-nya, boleh ambil dari luar, tapi tetap harus dibatasi,” jelasnya.
Tahun depan, Pemkab Kutim akan memperkuat fungsi pengawasan dan menurunkan tim ke lapangan guna memastikan perusahaan mematuhi aturan. “Kami akan lebih intens turun langsung ke kawasan industri dan pertambangan,” tutur Roma Malau.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan tenaga kerja lokal ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi tentang menciptakan keadilan ekonomi di wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri tersebut.
(ADV/Diskominfo Kutim/Zi).













