Komisi I Dorong Pengesahan Perwali Ritel Segera Jadikan Peraturan Daerah ( PERDA)

DPRD Samarinda membuka opsi untuk menaikkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi peraturan daerah (perda). Langkah ini dipertimbangkan menyusul banyaknya ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ritel modern saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan pihaknya siap mendorong peningkatan status aturan tersebut jika memang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, aturan yang telah berlaku hampir satu dekade itu sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh.

“Kalau peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, nanti kita tingkatkan menjadi perda. Tergantung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Samri menyebut sejumlah pasal dalam Perwali 9/2015 tidak lagi berjalan efektif di lapangan. Karena itu, DPRD akan mengkaji ulang aturan tersebut agar mampu menjawab persoalan terkini, termasuk penetrasi ritel modern yang semakin agresif.

“Nanti kita lihat apakah perlu direvisi mengikuti perkembangan zaman dan kondisi sekarang. Kalau sudah tidak sesuai, ya kita kaji kembali,” tambahnya.

Dalam Perwali yang berlaku saat ini, terdapat ketentuan tegas soal ritel modern. Pasal 5 mewajibkan jarak minimal 500 meter antara pusat perbelanjaan atau toko swalayan dengan pasar rakyat. Sementara Pasal 9 mengatur jam operasional minimarket pukul 08.00–22.00 WITA. Adapun supermarket dan pusat perbelanjaan hanya boleh buka pukul 10.00–22.00 WITA pada hari kerja, dan hingga 23.00 WITA di akhir pekan.

Namun aturan itu tidak berjalan. Sejumlah gerai minimarket beroperasi 24 jam dan berdiri hanya puluhan meter dari pasar tradisional maupun warung warga. Kondisi ini memicu keluhan pedagang kecil yang merasa terdesak oleh ekspansi ritel modern.

(Adv/DPRD Samarinda/Ys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *