Sosper Ke-12 Henry Pailan Dorong Peningktan Pencegahan dan Pengawasan Melalui Implementasi Perda Nomor 04TH 2022

Teks Foto : Suasana antusias masyarakat dalam mengikuti Sosperda DPRD kaltim/Ist.

MEDIAKATA.COM, BONTANG – DPRD Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 dengan fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota DPRD Kaltim, Henry Pailan TP, SE
dan digelar pada Minggu (7/12/2025), tepatnya di Gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya narkotika serta pentingnya peran aktif warga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaannya. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti materi demi memperkuat wawasan tentang ancaman narkotika di lingkungan mereka.

Dalam sambutannya, Hendry menegaskan bahwa Perda ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

“Melalu Sosialisasi ini kita semua berharap agar meningkatkan kewaspadaan kita, sebab Peredaran narkotika semakin canggih dan menyasar berbagai kalangan. Perda ini hadir agar masyarakat punya dasar hukum, pedoman, dan perlindungan untuk bersama-sama melawan narkoba,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pencegahan baik dalam lingkungan warga.

“Dan yang tak kalah penting bahwa kita butuh peran keluarga, RT, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Hendry,

Pada kesempatan yang sama, Sosialisasi tersebut juga menghadirkan pemateri dari kalangan Akademid yakni dr. Etha Rimba Paembonan. Mba, yang menjelaskan urgensi pengawasan berbasis lingkungan.

“Perlu diketahui bahwa Kasus narkotika sering kali berawal dari lingkungan terdekat. Maka kewaspadaan masyarakat sangat penting, terutama dalam mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melapor dan berkoordinasi dengan pihak berwenang tanpa harus merasa takut.

“Perda ini melindungi warga yang berperan dalam pencegahan. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” tambahnya.

Narasumber kedua, Wanaria Tandi Rerung, SE, menyampaikan materi mengenai peran keluarga dan perempuan dalam upaya perlindungan terhadap generasi muda.

“Keluarga adalah benteng dan pondasi pertama. Ibu-ibu punya peran besar dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan edukasi sejak dini, dan memperkenalkan budaya memahami bahaya narkotika.

“Pendidikan tentang bahaya narkotika harus dimulai dari rumah. Kita harus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak kita,” kata Wanaria.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Paniwita TR, yang memastikan jalannya diskusi berlangsung interaktif dan menyeluruh. Warga setempat pun menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi serupa terus dilakukan mengingat ancaman narkotika masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Sulasih Sebut PERDA Nomor 02 Tahun 2022 Mampu Memperkuat Ketahanan Keluarga Dan Menciptakan Kesejahteraan Sosial

Dengan terselenggaranya Sosper ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin memahami Perda No. 4 Tahun 2022 dan mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika.

(Adv/DPRD kaltim/Ys)*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *