MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Perhatian terhadap masa depan generasi muda kembali ditegaskan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abudl Giaz yang merupakan Legislator dari Komisi III itu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Minggu (04/01/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri puluhan warga, abdul Giaz, sapaan akrabnya, menekankan bahwa perda kepemudaan bukan sekadar aturan formal, melainkan instrumen penting untuk melahirkan generasi muda yang lebih kreatif, produktif, dan mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Peran kami tidak hanya sebatas membuat aturan saja, namun, kewajiban kami Anggota DPRD Kaltim, untuk melakukan sosialisai Peraturan yang telah kami sahkan baik itu usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun inisiatif DPRD Kaltim,” ucap politisi Partai Nasdem itu.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2022 dirancang sebagai payung hukum agar pemuda memiliki ruang yang jelas dalam berkreasi sekaligus mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Menurutnya, pemuda harus memiliki semangat untuk terus bergerak maju, namun juga diarahkan agar inovasi yang dilakukan selaras dengan pembangunan daerah.
“Saat kiprah Pemuda sudah harus menggali potensi kreatif, Pemuda harus terus bergerak, menjadi api yang terus membara agar daerah dan bangsa kita maju. Tapi harus ada kendali, dan perda ini diharapkan menjadi payung hukumnya,” tegasnya.
Sebagai Anggota Dewan yang tergolong masih muda, Abdul Giaz menilai regulasi kepemudaan ini memberi kepastian hukum bagi berbagai program yang menyasar generasi muda. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk memfasilitasi kegiatan positif anak muda, baik di bidang pendidikan, olahraga, ekonomi kreatif, maupun kegiatan sosial.

Untuk memperjelas isi perda kepada masyarakat, Abdul Giaz turut menghadirkan narasumber yakni, Syarifuddin Yunus, dengan harapan penjelasan mereka dapat membantu warga memahami secara rinci aturan yang ada. Kehadiran narasumber juga menegaskan bahwa perda ini lahir sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap masa depan pemuda.
Menurut Abdul Giaz, pembangunan daerah tidak akan berhasil tanpa keterlibatan generasi muda. Karena itu, ia mendorong agar perda ini benar-benar dimanfaatkan, bukan hanya dipahami secara normatif. Ia berharap para peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi yang diperoleh kepada lingkungan sekitar, sehingga semakin banyak pemuda di Kaltim yang mengetahui hak dan peluang mereka.
Dengan regulasi ini, ia optimistis pemuda Kaltim dapat berkembang menjadi motor penggerak perubahan sekaligus benteng dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah tantangan zaman.
ADVERTORIAL/DPRD Kaltim.












