DPRD Samarinda Matangkan Raperda Lingkungan Hidup, Perkuat Upaya Pencegahan Banjir hingga Kebakaran

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai menyusun secara lebih mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pembahasan awal berlangsung dalam rapat di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda pada Kamis (2/7/2026). Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat kebijakan pelestarian lingkungan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin bersama Wakil Ketua Abdul Rohim. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra yang juga merupakan anggota Bapemperda, serta Joha Fajal, Muhammad Rudi, Arbain, dan Romadhony Putra Pratama. Sejumlah organisasi perangkat daerah ikut memberikan masukan, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Disperkim, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bapperida, hingga BPBD.

Kamaruddin menjelaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup. Tahap awal difokuskan pada pembahasan materi dan sinkronisasi substansi bersama seluruh OPD agar aturan yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan lintas sektor.

Ia menyebut sebagian besar pembahasan terhadap bab maupun pasal telah dilakukan. Masukan dari perangkat daerah akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan finalisasi dan harmonisasi sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, setiap ketentuan dalam Raperda wajib memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sinkronisasi tersebut menjadi syarat penting agar implementasi kebijakan berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan.

Ruang lingkup Raperda tidak hanya menitikberatkan pada upaya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mengatur berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Isu banjir, kebakaran, pencemaran, hingga gangguan hama menjadi bagian dari materi yang dibahas karena berkaitan dengan kualitas lingkungan dan keselamatan warga.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Samarinda Nilai Paripurna RTRW DIanggap Ilegal

Keterlibatan BPBD dinilai penting mengingat aspek kebencanaan berkaitan erat dengan pengelolaan lingkungan. Kehadiran instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengaturan mengenai mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan risiko bencana di Kota Samarinda.

Dalam penyusunannya, Bapemperda tidak hanya mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, tetapi juga berupaya memasukkan unsur kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan karakteristik Samarinda.

Setelah melalui proses penyempurnaan dan harmonisasi bersama pemerintah daerah, Raperda akan dibahas pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. DPRD berharap regulasi ini mampu menjadi pedoman dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung pembangunan Kota Samarinda yang berkelanjutan.

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *