DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Kepemudaan untuk Perkuat Pengembangan Generasi Muda

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai landasan hukum guna memperkuat program pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda di Kota Samarinda.

Pembahasan dilakukan dalam rapat yang melibatkan unsur DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan urusan kepemudaan. Pertemuan difokuskan untuk menyelaraskan substansi rancangan aturan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai program kepemudaan.

Ia menerangkan bahwa ruang lingkup Raperda tidak hanya mengatur pola pembinaan generasi muda, tetapi juga menegaskan peran pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya pemuda yang mandiri, berprestasi, dan berdaya saing.

Selain itu, rancangan regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai perlindungan dan pengembangan potensi pemuda melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan pendanaan, pendampingan, hingga pembentukan pusat-pusat pengembangan kepemudaan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi di bidang kewirausahaan, kepemimpinan, olahraga, seni, maupun sektor lainnya.

Abdul Rohim menilai keberadaan perda nantinya harus memberikan manfaat nyata bagi generasi muda. Karena itu, penyusunannya mengacu pada Undang-Undang tentang Kepemudaan, regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta berbagai ketentuan terbaru yang relevan.

Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda sempat mengalami penundaan, namun kini Bapemperda berkomitmen mempercepat prosesnya agar dapat disahkan pada tahun ini. Target tersebut dinilai penting agar program pengembangan kepemudaan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Targetkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak Rampung Pada Pertengahan Juni 2023

Dalam tahap selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan bersama perangkat daerah sekaligus membuka ruang partisipasi bagi organisasi kepemudaan, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui proses tersebut diharapkan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda serta mampu mendukung pembangunan Kota Samarinda secara berkelanjutan.

(Adv/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *