Lahan Parkir Diperlukan, Dishub Samarinda Imbau Para Pengusaha Penuhi Sesuai Ketentuan

Teks foto : Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Menanggapi persoalan lahan parkir yang kerap dipermasalahkan di Kota Tepian, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mendorong para pelaku usaha penuhi perizinan sebagai bekal legalitas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), parkir merupakan keadaan dimana kendaraan berhenti atau tidak bergerak dan ditinggalkan pemiliknya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menjelaskan bahwa pelaku usaha yang dapat memiliki usaha penyediaan fasilitas parkir adalah perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Meski begitu, menyoroti perkembangan lahqn parkir saat ini, telah dinilai sangat minim. Pasalnya, para pelaku usaha hanya boleh menjalankan usahanya setelah memenuhi legalitas, yaitu memiliki perizinan berusaha. Seperti Nomor Jnduk Berusaha (NIB).

“Sekarang terkait dengan perizinan melalui OSS itu kan tidak hanya cukup dengan NIB. Dia harus memiliki lampiran yaitu standar berverifikasi,” jelasnya Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Selasa (30/4/2024) Siang.

Ia menegaskan, Online Single Submission (OSS) merupakan unsur penting dalam memproses NIB. Sebab, sistem tersebut akan memverifikasi dan mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan para pelaku usaha.

“Ketika sudah terverifikasi baru pelaku usaha boleh melakukan izin usaha. Jadi ya, seluruh pengusaha di Kota Samarinda ketika sudah memiliki NIB dia wajib memiliki lampiran terkait dengan izin usahanya sudah terverifikasi apa belum,” tegasnya.

Manalu juga mengungkapkan, pelaku usaha dalam pengadaan parkir, telah masuk dalam kategori tingkat risiko, baik rendah, menengah, dan tinggi. Oleh karenanya, jenis perizinan berusaha berbasis risiko harus dimiliki oleh pengusaha.

“Kita melihat di UU Cipta Kerja tuh, intim yang usaha beresiko rendah itu kan langsung terbit secara otomatis. Tapi ketika usahanya resiko sedang dan tinggi itu wajib mendapat persetujuan dari OPD yang menangani,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Samarinda Bentuk TPPK, Sebagai Bentuk Antisipasi Dan Cegah Kekerasan Di Satuan Pendidikan

Ia pun berharap, para pelaku usaha dapat segera memenuhi perizinan tersebut.  Sebab, tanpa verifikasi yang jelas, pengusaha akan terkendala menjalani usahanya.

“Ketika bahasanya belum terverifikasi, berarti pelaku usaha belum bisa melakukan usahanya, intinya itu. Karena itu berbasis resiko dan terbit secara terverifikasi,” pungkasnya.

[RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *