MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Maraknya genre perfilman di Indonesia, Lembaga Sensor Film (LSF) RI menggelar agenda Sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang dilaksanakan di Ruang Queen Mary, lantai 17, Hotel Mercure, pada Selasa (28/5/2024) pagi.
Industri perfilman di Indonesia kini telah mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Dengan beragam genre dan tema yang diusung, film-film Indonesia kini menjadi perhatian utama masyarakat dalam mencari tontonan hiburan.
Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan industri video visual ini, juga memunculkan tantangan baru yang harus dihadapi. Salah satunya yakni minimmya pemahaman masyarakat terhadap pengelompokan film. Terlebih, pada era digital dan media sosial yang serba cepat, film di berbagai konten bisa dengan mudah diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa.
Merespon problematika itu, LSF RI pun responsif mengadakan sosialisasi mencegah masyarakat memahami tontonannya.
Ketua LSF RI, Rommy Fibri Hardiyanto, menjelaskan, kegiatan itu telah menjadi salah satu kegiatan prioritas LSF RI setiap tahunnya. Mengusung tema “Memajukan Budaya, Menonton Sesuai Usia” ini pun terus digalakkan pihaknya, untuk terus mengedukasi masyarakat.
“Ini adalah kegiatan LSF yang rutin dilakukan setiap tahun dan di kota-kota ibukota provinsi maupun tingkat kota. Kegiatan ini adalah untuk meliterasi masyarakat agar masyarakat itu memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usia,” ungkapnya Rommy saat ditemui media ini usai Agenda.
“Kenapa, ini penting karena kita memasuki zaman digital, tsunami tontonan, film-film tuh banyak banget macam-macam, isinya juga aneh-aneh. Dan tidak semuanya melewati LSF,” tambahnya.
Perlu diketahui LSF merupakan Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas penyensoran pada film dan iklan film, sebelum video tersebut diedarkan dan dipertunjukkan kepada khalayak ramai.
“Cara yang paling mungkin adalah dengan melakukan peningkatan kapasitas literasi masyarakat. Agar mereka tahu film ini cocoknya untuk usia berapa sih, kalau ada kandungan begini itu dampaknya apa sih. Nah ini dilakukan dan LSF pun selama ini melakukan itu,” ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 7
tentang Perfilman, LSF memiliki wewenang dalam proses klasifikasi film yang akan ditayangkan.
Menanggapi peraturan tersebut, ia menjelaskan, bahwa LSF juga merupakan wadah membantu masyarakat dalam memilih film. Sebab, kriteria film telah ditentukan agar pesan dan keseruannya dapat dinikmati.
Ia pun menegaskan film yang di tonton dapat berengaruh pada pemahaman, kepintaran, dan kecerdasan seorang anak. Oleh sebab itu, milah memilih tontongan mesti dilakukan.
Diantara klasifikasi film berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 7, diantaranya :
1. SU, untuk semua umur.
2. 13+, untuk usia 13 – 16 tahun.
3. 17+, untuk usia 17 – 20 tahun.
4. Dan 21 + untuk umur 21 keatas.
Ia pun menyayangkan, apabila terdapat orang tua yang tidak memberikan pengawasan, bahkan memperbolehkannya. Sebab, di era ini, anak-anak dapat dengan mudah menonton film apapun melalui handphone.
“Kalau LSF tidak menyarankan soal pendampingan kalau di bioskop. Kenapa, karena saya membuat klasifikasi itu memang sesuai usianya. Kenapa dibikin 17, karena ada kandungan-kandungan entah kekerasan entah adegan yang memang cocok untuk dewasa. Kalau ngajak anak kecil nonton, itu orang tuanya mau menjelaskan apa, itu harus diperhatikan” herannya.
“Berbeda dengan hp, itu bebas diakses, karena yang punya wewenang bukan lSF. Nah disitulah peran orang tua untuk pendampingan,” lanjutnya.
Rommy mengatakan, bahwa setiap film memiliki nilai dan maknanya tersendiri. Sebab, secara umum, semua negara pun juga memposisikan film untuk kepentingan negara dan melindungi warga negaranya. Oleh karenanya, penayangan film mesti disertakan keamanan.
Ia berharap dengan digelarnya agenda tersebut, masyarakat dapat memahami makna film. Tidak hanya diartikan sebagai hiburan, pun juga edukasi. Oleh karenanya, pilihlah tontonan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan, agar film tidak salah sasaran.
“Saya berharap setelah audience itu bertemu dengan LSF, dan mendapatkan sosialisasi. Maka mereka keluar akan menyebarkan informasi itu ke orang-orang terdekatnya ke lingkungannya. Agar semua melek atau paham literasi tontonan, nah jadi sistemnya begitu,” pungkasnya.













