MEDIAKATA.COM, BONTANG – Sebagai upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantam Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Untuk itu Anggota DPRD Kalimantan Timur Hendry Pailan TP, SE gencar melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut dengan harapan masyarakat Benua Etan dapat mengetahui Perda tersebut, sehingga turut serta mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantam Timur.
Hendry Pailan saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang Minggu (09/06/2024) lalu. Ia menyampaikan Untuk mencegah peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kalimantan Timur diperlukan peranan masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursornya. Dalam hal bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi maupun edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.
“Pemerintah daerah harus siap untuk menyediakan fasilitasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk juga pada layanan khusus rehabilitasi medis, sosial bagi pecandu narkoba, ” ucap Hendry Pailan kepada awak media Minggu (09/06/2024) lalu.
Hendry Pailan mengatakan diantaranya peranan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat bisa memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat aktifitas yang mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika,” jelas Hendry Pailan .
Selain itu upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga sehingga keluarga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
“Penting komunikasi dalam keluarga sehingga keluarga bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Hendry Pailan . (Adv)













