MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 tidak direkomendasikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda disetujui jadi Perda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 karena cacat prosedural.
Ketua DPRD Kota Samarinda tidak pernah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 bersama wali kota Samarinda yang dijadikan dasar oleh wali kota minta persetujuan substantif atas draft RTRW Kota Samarinda 2022-2024 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Bahkan ketua DPRD menduga tandatangannya di berkas RTRW yang dibawa ke Kementerian ATR/BPN adalah palsu,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H Samri Shaputra dalam konferensi pers di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (2/3/2023) sore, dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah dan sejumlah anggota Bapemperda lainnya.
Menurut Samri, DPRD tidak bisa memberikan persetujuan atau sepakat Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 jadi Perda sebab, pembentukannya tidak prosedural, tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam pembenetukan Perda, anggota DPRD tidak pernah membahas Ranperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042.
“DPRD Samarinda tidak pernah membentuk Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Selama ini tidak ada rapat-rapat membahas Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Jadi Raperda RTRW yang mana mau disetujui jadi Perda, ”ucapnya.
Lazimnya sebuah Raperda, Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 disampaikan eksekutif ke DPRD, selanjutnya DPRD menyampaikan ke Bapemperda, kemudian dibentuk Pansus untuk meneliliti dan melakukan koreksi, menyelenggarakan konsultasi publik, melaporkan dalam rapat-rapat untuk disetujui fraksi-fraksi.
Ditegaskan Samri, sesuai hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda sudah mengirim surat Nomor: 11/11/Bapemperda/020 kepada Ketua DPRD Kota Samarinda, Perihal: Peninjauan Ulang Terkait RTRW Kota Samarinda.
“Bapemperda juga minta ketua DPRD mengirim surat kepada wali kota Samarinda untuk menunda Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahum 2022-2042,” pungkasnya.(*)
[SWN/SAR]