Samri Sebut Hasil RTRW Cacat Prosedural

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H Samri Shaputra.(Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah  (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 tidak direkomendasikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda disetujui jadi Perda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 karena cacat prosedural.

Ketua DPRD Kota Samarinda tidak pernah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07  bersama  wali kota Samarinda  yang dijadikan dasar oleh wali kota minta persetujuan substantif atas draft RTRW Kota Samarinda 2022-2024 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Bahkan ketua DPRD menduga tandatangannya di berkas RTRW yang dibawa ke Kementerian ATR/BPN adalah palsu,”  ungkap Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, H Samri Shaputra  dalam konferensi pers di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (2/3/2023) sore, dihadiri Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah dan sejumlah anggota Bapemperda lainnya.

Menurut Samri, DPRD tidak bisa memberikan persetujuan atau sepakat Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 jadi Perda  sebab,  pembentukannya tidak prosedural, tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam pembenetukan Perda, anggota DPRD tidak pernah membahas Ranperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042.

“DPRD Samarinda  tidak pernah membentuk Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Selama ini tidak ada rapat-rapat membahas Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Jadi Raperda RTRW yang mana mau disetujui jadi Perda, ”ucapnya.

Lazimnya sebuah Raperda, Raperda RTRW Kota Samarinda 2022-2042 disampaikan eksekutif ke DPRD, selanjutnya DPRD menyampaikan ke Bapemperda, kemudian dibentuk Pansus untuk meneliliti dan melakukan koreksi, menyelenggarakan konsultasi publik, melaporkan dalam rapat-rapat untuk disetujui fraksi-fraksi.

Ditegaskan  Samri, sesuai hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda sudah mengirim surat Nomor: 11/11/Bapemperda/020 kepada Ketua DPRD Kota Samarinda, Perihal: Peninjauan Ulang Terkait RTRW Kota Samarinda.

Baca Juga :  Hisak Haru Berbuah Prestasi, Muhammad Abzar Duraesa Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Studi Islam

“Bapemperda juga minta ketua DPRD mengirim surat kepada wali kota Samarinda untuk menunda Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahum 2022-2042,” pungkasnya.(*)

[SWN/SAR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *