MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah sambut naik kunjungan dari Komisi II DPRD Kota Bontang, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 2, DPRD Samarinda, Jumat (10/3/2023).
Laila mengatakan, pertemuan ini membahas mengenai program pembentukan peraturan daerah yang sudah tidak efektif lagi.
“Kunjungan ini membahas mengenai propemperda yang sudah tidak efektif lagi. Kami saling berbagi soal beberapa peraturan daerah yang memang sudah tidak efektif,” ucap Laila.
Ia menyebut satu diantaranya Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak efektif lagi ialah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena ada kesulitan dalam mengeluarkan izin.
“Ya Perda PBG sudah tidak efektif lagi dalam implementasinya dan ada kesulitan dalam persyaratan,” ujarnya.
Lanjut Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam juga mengatakan, kunjungannya juga bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan suatu produk hukum.
“Selain Perda PBG, aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU Nomo 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), sehingga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah yang ada,” Tutup. [ADV/ISN]