MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Menjelang Bulan Suci Ramadan 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 300/0711/011.04 tetang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lembaran di trotoar jalan Kota Tepian.
Adanya edaran tersebut, dibuat dengan alasan agar keindahan tata Kota tetap terjadi dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna kendaraan yang melintas di jalan-jalan Kota Samarinda.
Hal tersebut disambut baik oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur. Ia mengatakan masyarakat harus mengikuti edaran tersebut demi menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Tepian.
“Ya masyarakat mau tidak mau harus mematuhi dan menjalankannya edaran tersebut, karena pasti Walikota memiliki tujuan yang baik dan jelas,” ucapnya kepada mediakata.com, Kamis (16/3/2023).
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, pastinya Walikota, Andi Harun sudah melakukan pertimbangan dan komunikasi kepada pihak terkait.
“Walikota mengeluarkan surat itu pasti sudah meminta pandangan dari beberapa unsur-unsur terkait, baik pihak hukum atau kesejahteraan rakyat (Kesra) dan lainnya,” katanya.
“Dengan adanya larangan ini, kalau bisa harus ada audiensi baik perwakilan masyarakat atau lembaga dan Pemkot untuk mencari solusi,” sambungnya.
Pria dengan hobby bermain Bulutangkis ini berharap, Pemkot harus memberikan solusi, seperti menyediakan tempat khusus untuk gerai Zakat dan Pertukaran Uang lembaran, atau lain sebagainya.
“Pemkot jangan hanya mengeluarkan surat edaran larangan saja, tetapi harus juga memberikan solusi untuk masyarakat. tentunya hal ini juga harus di pikirkanlah.” Tandasnya. [ADV/ISN]