Perda Miras Suda Memasuki Babak Final Untuk Pembahasan di DPRD Samarinda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
teks foto : anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Elnatan Pasambe. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Ketua Panitia Kusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol telah direvisi.

Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021.

Pembahasan Perda tersebut sudah cukup matang karena pihaknya sudah melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para penjual di Kota Samarinda.

“Pembahasan masih berlanjut, karena Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden, sehingga banyak memang yang harus di revisi,” ujarnya.

Kemudian, Perda ini juga masih perlu masukan dari beberapa pihak, seperti para distributor Miras atau pun dari masyarakat Kota Tepian.

“Masih harus banyak masukan- masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” katanya.

Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini berharap agar pembahasan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

“Saya harap pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” tandasnya. [ADV/ISN]

Most Recent

01

Akmal Malik Resmi Jadi Pj Gubernur Kaltim Menggantikan

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3494"]
02

BREAKING NEWS: Penutupan Pesta Adat Erau Pelas Benua

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3486"]
03

PMII Samarinda Gelar Dialog Pembangunan, Soroti Peningkatan Kualitas

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3480"]
04

Diduga Buntut Kebakaran TPA Bukit Pinang, Samarinda Diselimuti

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3477"]
05

OPD Turun Tangan Sapu Bersih Stadion Aji Imbut

[ccc_my_favorite_select_button post_id="3474"]

Perda Miras Suda Memasuki Babak Final Untuk Pembahasan di DPRD Samarinda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
teks foto : anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Elnatan Pasambe. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Ketua Panitia Kusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol telah direvisi.

Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2021.

Pembahasan Perda tersebut sudah cukup matang karena pihaknya sudah melakukan hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para penjual di Kota Samarinda.

“Pembahasan masih berlanjut, karena Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden, sehingga banyak memang yang harus di revisi,” ujarnya.

Kemudian, Perda ini juga masih perlu masukan dari beberapa pihak, seperti para distributor Miras atau pun dari masyarakat Kota Tepian.

“Masih harus banyak masukan- masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” katanya.

Terakhir, Legislator Basuki Rahmat ini berharap agar pembahasan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.

“Saya harap pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” tandasnya. [ADV/ISN]