
Wali Kota Samarinda, Andi Harun.(Ist)
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menemukan adanya penyelewengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diduga palsu. Hal tersebut disorot langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Dari informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut terbongkar, saat orang nomor satu di Samarinda itu membeberkan, ketika melakukan pembahasan pembayaran ganti rugi lahan proyek terowongan di Gunung Manggah, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Kami sudah melakukan rapat pembahasan soal ganti rugi lahan terowongan, namun ditemukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga kuat palsu,” kata Wali Kota Andi Harun, Sabtu (20/5/2023) siang.
Disinyalir kuat, ada objek tanah terdapat SPPT palsu. Namun, pihaknya tidak menyebut nama yang bersangkutan. Tetapi, Surat itu diduga kuat adalah palsu. Sehingga, tak memungkinkan Pemkot melakukan penggantian terhadap obyek palsu.
Hal itu terungkap pada rapat yang digelar Pemkot Samarinda bersama warga pemilik lahan di Jalan Sultan Alimudin pada Jumat di Balai Kota Samarinda, terkait pembahasan ganti rugi lahan milik warga.
Menurutnya, penilaian ganti rugi kepada warga pemilik lahan sudah sesuai dengan kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Walaupun ada yang merasa keberatan, akan dilanjutkan ke konsinyasi pengadilan.
“Jika pemilik tidak terima penilaian dari KJPP, maka dilakukan metode konsinyasi ke pengadilan. Karena pembangunan tidak boleh terhambat, tapi saya masih berharap mereka bisa menerima,” ucap Andi Harun.
Lebih lanjut ia menyampaikan jika nominal angka terkait ganti rugi pemilik lahan sudah sangat baik, namun Pemkot memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk berdiskusi dengan KJPP, jika nominalnya dirasa belum sesuai.
“Padahal angkanya sudah sangat bagus, mereka boleh mendiskusikan dengan KJPP, kami akan mengikuti standar penilaian KJPP,” katanya.
Ia mengemukakan bahwa konsekuensi jika masuk konsinyasi pengadilan, nominal yang ditawarkan oleh pemkot sendiri, bisa berbeda sesuai dengan putusan nanti.
“Pokoknya sampai soal pembayaran mereka tidak mau terima, masuk konsinyasi pengadilan. Karena kalau di pengadilan belum tentu sama, sebab dalam banyak kasus konsinyasi itu bisa lebih rendah,” ujar Andi Harun.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti optimis dalam pembangunan proyek terowongan di Gunung Manggah akan selesai 2024.
“Pembangunan fisik dimulai pada Juni 2023 dan ditargetkan selesai tahun 2024 mendatang,” katanya.
[TSN]