
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar Hearing membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan, Jumat (19/5/2023).
Acara tersebut mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) dan PU di Ruang Rapat Gabungan Lantai 2 DPRD Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan Hearing tersebut membahas tentang penertiban reklame di Kota Tepian.
“Semangat kita itu pertama kita akan menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak reklame yang terpasang di Kota Samarinda tidak memenuhi standar, sehingga itu akan berdampak negatif untuk masyarakat.
“Ini yang bahaya kalau pemasangan tidak kuat, tidak memenuhi standar ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain ini yang perlu kita atur dan tentunya nanti pemasangan itu ada pengaturannya,” ucapnya.
Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap semoga Raperda pemanfaatan jalan ini bisa memberikan dampak positif untuk masyarakat bahkan Pemerintah Kota Samarinda.
“Dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) kita makanya kita perlu kuatkan payung hukumnya,” tandasnya. [ADV/ISN]