MEDIAKATA.com, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Muh Syarifuddin menggelar Sosialisasi Rancangan Pertaruran Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda No 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman berakohol di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Rabu (27/6/2023) siang.
Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Kaltim, Syafruddin serta narasumber Aris Mulyanata. Turut pula dihadiri para tokoh masyarakat dan agama.
Pria yang akrab disapa bang jet ini menyampaikan, Komisi I DPRD Samarinda akan merevisi Perda Kota Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau beralkohol di Kota Samarinda.
“Perda itu direvisi karena harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” ujarnya.
Menurutnya, di Perda Miras yang baru nanti, pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas. Nanti di Perda baru minuman beralkohol hanya diperjualbelikan oleh distributor yang berizin saja.
“Karena kami sangat mendukung Pemkot, untuk mengentaskan persoalan penjualan ilegal. Yang bisa membahayakan generasi muda. Terutama, para pelajar,” ucapnya.
Revisi Perda Miras juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah (PAD).
“Prioritas kita revisi dulu perdanya, nantinya komisi II yang mengakomodir atau membahas besaran retribusi miras di perda yang baru,” terang politisi PKB itu.
Zed berharap, agar revisi UU tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, dampak dari adanya pendistribusian Miras secara ilegal, dapat teratasi secara signifikan.
“Saya berharap agar perda ini dapat direvisi dan segera direteraokan di Samarinda,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin mengapresiasi antusias warga dalam agenda tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat. Untuk selalu, menjaga anak didik dari penyalahgunaan miras secara ilegal.
Kemudian, legislator Karang Paci asal Dapil Balikpapan ini juga mengatakan dalam sambutannya, untuk menekan angka penjualan miras kepada publik. Terkhusus, generasi muda yang masih menempuh di bangku pendidikan.
“Kami meminta kepada bapak-ibu sekalian, agar menjaga generasi penerus kita, dari bahaya miras dan narkoba yang kian merajarela,” pungkasnya.(Anzar)