MEDIAKATA.COM, KUKAR – Kunjungan DPRD Mamuju Tengah Sulawesi Barat, dalam rangka penyempurnaan kerja Panitia Khusus (Panaus) rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (18/09/2023)
Pertemuan DPRD Mamuju Tengah dan DPRD Kukar tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus). Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid.
Dalam acara kunjungan kerja tersebut, hadir pula Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian, jajaran DPRD Kukar serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
DPRD dan Pemkab Kukar memaparkan sejumlah point dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi. Pendapatan bagi daerah di antaranya sumber dari migas hingga perusahaan batu bara.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menyatakan bahwa, Kukar diberi kepercayaan untuk menjadi sampel terkait permasalahan pajak dan retribusi daerah.
“Dari hasil rapat tersebut teman-teman dari DPRD Mamuju Tengah menunjuk Kukar sebagai acuan sharing permasalahan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
DRPD dan Pemkab Mamuju Tengah pun melontarkan pertanyaan tentang kiat-kiat memaksimalkan pajak.
Disisi lain Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian selaku Ketua Pansus menyatakan kegiatan temu ini sebagai ajang sharing mengenai retribusi yang bertajuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Daerah dituntut untuk menggali potensi agar bisa memiliki pendapatan daerahnya masing-masing,” ujar Ketua Komisi II saat di wawancarai warta Mediakata di ruangannya.
Sementara itu DPRD Mamuju Tengah Arsal Aras mengatakan, Kukar salah satu daerah yang memiliki potensi pendapatan terbesar di Indonesia. Latar belakang ini menjadi referensi untuk melihat seperti apa Perda Pajak dan Retribusi yang dibuat Kukar.
“Kukar menjadi referensi, ada beberapa point yang kami catat tadi seperti pajak restoran dan lainnya,” tutupnya Ketua DPRD Mamuju Tengah itu.
[MII]