Disperindag Kukar Sosialisaiskan Tanda Daftar Gudang Untuk Pelaku Usaha

Acara sosialisasi tanda daftar gudang (TDG) untuk pelaku usaha/perusahaan.(Azmi/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, KUKAR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disprindag) Kukar sukses menggelar sosialisasi Tanda Daftar Gudang (DTG) bagi pelaku usaha maupun perusahaan, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (07/09/2023)

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup, dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum. 

Melainkan, untuk dipakai tempat khusus penyimpanan barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan diri sendiri serta, memenuhi persyaratanyang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Usaha Pergudangan merupakan kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan, melalui pemanfaatan gudang untuk mendukung ataupun memperlancar kegiatan perdagangan barang. 

Para pelaku usaha harus menyertakan TDG dalam bentuk surat tanda daftar, yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah terdaftar untuk dapat melakukan kegiatan distribusi.

Dalam sosialisasi tersebut Sekertaris Disprindag, Sayid Fathullah mengutarakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh gudang di Kukar secara bertahap terupdate data baik itu isi maupun peruntukannya.

“Dengan terus dilakukanya pengupdate-an data maka akan terdeteksi apa saja yang ada di gudang para pengusaha maupun perusahaan dan apakah sesuai isi dengan peruntukan gudang tersebut,” ujar Sayid.

Acara sosialisasi TDG untuk pelaku usaha / perusahaan ini diikuti oleh sekitar 20 pelaku usaha/perusahaan yang ada di Kukar. 

[MII/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *