
MEDIAKATA.COM, Balikpapan – Dalam rangka memberikan pemahaman dan informasi pentingnya sarana bantuan hukum, Anggota DPRD Kaltim Syafruddin kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan bantuan hukum di Kelurahan Sepinggan Raya, Jalan Marsma R. Iswahyudi RT. 04 Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Minggu (8/10/2023).
Pada keberlangsungan kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris RT, Tokoh Agama serta tokoh masyarakat yang ada di lingkungan Kelurahan Sepinggan Raya.
Dalam sambutanya Sayafruddin menjelaskan tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan
Sosialisasi tersebut merupakan upaya mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum yang berlaku.

“Perda ini kami sosialisasikan merupakan kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim,guna memastikan produk kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat” ujar Syafruddin.
Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah hadir ditengah masyarakat dengan memberikan sistem pelayanan konsultasi bantuan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu.
“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu karena lembaga bantuan hukum sangat diperlukan, ada ruang dan tempat untuk masyarakat mengadu secara gratis,”bebernya.
Adv. /an.