MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Sosialisasi perda bantuan hukum sering digencarkan para legisator. Sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan dewan kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Rabu (11/10/2023).
Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, merupakan ketentuan yang menjadi komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Sehingga persamaan kedudukan dan hak penyelesaian hukum dapat terpenuhi dengan baik.
Hal tersebut menjadi acuan DPRD Kaltim untuk terus mensosialisasikan Perda tersebut. Anggota Dewan merupakan pelayan masyarakat menjadi sebuah kewajaran jika agenda tersebut rutin dilaksanakan. Seperti yang tuturkan oleh Legislator Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis.
“Perda tersebut bertujuan untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu, dalam menghadapi masalah hukum,” ucap Ananda.
Ia pun mengungkapkan bahwa sosialisasi menjadi rutin dilaksanakan sebab petunjuk teknis belum dikeluarkan. Sembari menunggu petunjuk pelaksanaannya ia berharap masyarakat teredukasi dengan kegiatan sosialisasi ini.
Anggota Komisi III DPRD itu melanjutkan selain dari bentuk kepedulian anggota dewan kepada masyarakat. Masyarakat pun juga memerlukan konsultasi terkait hukum seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya.
“Setelah acara sosialisasi Perda ini, kami biasanya banyak mendapat telepon dan WA dari warga yang menanyakan hal-hal yang lebih detail lagi. Banyak juga yang datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk konsultasi hukum,” lanjutnya.
Ia pun berharap penerbitan petunjuk teknis Perda Bantuan Hukum segera diterbitkan sehingga dapat segera membantu masyarakat yang membutuhkan
“Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Masyarakat juga ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum,” tutup legislator tersebut.
[ADV/RUL/TSN]