MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Komisi II DPRD Kaltim laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Membahas status serta pemeliharaan aset Pemprov. Sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kesejahteraan bersama.
Seperti yang dituturkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, Selasa (10/10/2023).
Rapat yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk keingintahuan DPRD Kaltim mengenai status serta aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga terdapat kejelasan yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, pun juga menyampaikan selain status aset, Ia juga menanyakan kondisinya saat disewakan ke pihak ketiga berdasarkan perjanjian pembangunan dalam jangka waktu 30 tahun yang akan berakhir pada tahun 2026.
“Kami ingin tahu, apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Nidya.
Lebih lanjut, rapat tersebut juga mengkaitkan beberapa aset pemerintah provinsi yang lain seperti Lapangan Palaran yang sedang dalam proses pembangunan, Hotel Atlet yang belum diaktifkan, serta aset lain di sepanjang Sungai Mahakam yang memiliki peluang dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Kami minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD yang meminta aset pemerintah provinsi, kami minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut.
[ADV/RUL/TSN]