Buntut Represifitas Oknum Kepolisian Samarinda, Rombongan PMII Laporkan Ke Aparat Hukum

PC PMII Samarinda melaporkan kasus kekerasan terhadap kadernya ke Mapolresta, beberapa waktu lalu.(Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PC PMII Kota Samarinda menyambangi Mapolresta, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pihaknya mengusut tindak kekerasan (represifitas) aparat kepolisian Kota Samarinda. Terhadap masa aksi PMII Samarinda, pada 2 Oktober lalu.

Aksi demonstrasi tersebut merupakan solidaritas yang dilakukan secara damai dengan membawa 3 tuntutan. Yakni, mendesak kejelasan hukum terhadap 7 aktivis PMII Bulukumba. Kemudian, terkait represifitas terhadap aktivis lingkungan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan pejuang kaum adat. Serta,  mengusut mafia tambang ilegal di Kota Samarinda.

Ketua PMII Samarinda, Ahmad Naelul Abrori, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berdiam terhadap tindakan yang melanggar HAM dan Konstitusi.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tindakan keji yang dilakukan oleh aparat tersebut harus disikapi dan ditindak tegas oleh Kapolres terlebih Kapolda yang baru,” ungkap Abror, Kamis (19/10/2023) siang.

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berekspresi tertuang dalam pasal 28E ayat (3) sehingga sikap pembatasan apalagi represifitas terhadapnya merupakan tindakan inskonstitusional. 

Ia menambahkan, juga terhadap peristiwa yang dilakukan oleh Kasat SAMAPTA Polresta Samarinda harus ditindak tegas tanpa terkecuali sesuai amanat konstitusi Pasal 28D ayat (1).

“Kami tidak mau peristiwa ini menimpa mahasiswa lain dikemudian hari, cukup kali ini PMII Samarinda saja. Atau bahkan membuat masyarakat secara umum menjadi takut untuk menyampaikan hak konstitusionalnya”, tambahnya.

Ketua LBH PMII Samarinda yang juga selaku Kuasa Hukum, Danan Nugroho, mengingatkan bahwa Polri harus memahami protap dalam mengawal aspirasi dari masyarakat berdasarkan hati nurani.

“Mereka harusnya memiliki hati nurani terhadap masyarakat yang memperjuangkan keadilan dan kemanfataan hukum, agar dalam mengawal demokrasi menggunakan pendekatan kemanusiaan serta tidak menganggap sebelah mata aspirasi yang bersumber dari keresahan masyarakat, bukan justru sebaliknya dengan arogansi dan brutal,” tegasnya.

Baca Juga :  Barang Bukti Hasil Tangkapan Polresta 4 Bulan Lalu di hancurkan, Dari Satu Kilogram Sabu sampai Ratusan Pil Ekstasi

Berdasarkan data dan bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak LBH PMII Samarinda, mereka akan serius dan berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan hukum dalam mendampingi peristiwa hukum ini demi tegaknya hukum di Indonesia.

“Bukti dan saksi serta data telah dikumpulkan, ini semua kami lakukan demi kepastian hukum. Pun juga agar prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum pidana tidak hanya sekedar kata,” pungkasnya.

[TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *