Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat membuka agenda Pelantikam Badan Permusyawaratan Desa (BPD).(Dok: Kominfo Kukar)
MEDIAKATA.COM, KUKAR – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 Desa Tani Baru Kecamatan Anggana, oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat, pada Jumat (27/10/2023)
BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode sebelumnya, ia juga mengucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik.
“Kami berharap, agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan dalam BPD terdapat beberapa keterwakilan lainnya.
Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan, selain keterwakilan wilayah, di dalam keanggotaan BPD yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.
BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.
“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” pungkasnya.
[ADV/MII/TSN]