Demi Pemerataan Keadilan Hukum, Ismail, ST Sosialisasi PERDA Nomor 05 Tahun 2019

mediakata.com, KUTIM – Dalam menghadirkan pemerataan keadilan hukum ditengah masyarakat, Anggota DPRD Kaltim Ismail, ST menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Jalan Yos Sudarso IV, Kelurahan Teluk lingga, Kabupaten kutai timur, pada Minggu (29/10/2023).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini memberikan informasi soal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, yakni melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Dengan menghadirkan Narasumber dari praktisi hukum yakni Bpk. Alber


Di hadapan tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Ismail, ST menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan HAM.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat dapat lebih teredukasi lagi, apabila tersandung masalah hukum maka perda ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” ungkap Ismail, ST.

Hal itu, tambah Ismail, ST., penting agar terwujudnya perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Serta disertai pula dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

Salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang bisa dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice).

“Sosialisasi ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat terkai hak-haknya di hadapan hukum, terutama kesetaraan di hadapan hukum yang selama ini belum diketahui oleh masyarakat banyak,” ujar legislator NasDem ini.

Masyarakat, sebut Ismail, ST., bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta.

“Salah satunya termasuk kelompok orang kurang mampu dan sedang menghadapi permasalahan hukum,” tandasnya. (Adv/Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *