Ketua Fraksi PKB Kaltim, Kembali Edukasi PERDA Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mediakata.com, Balikpapan – Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Timur Syafruddin, S.Pd kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) Bantuan Hukum, kali ini Sosialisasi dilakukan di Kecamatan Balikpapan tengah, Minggu, 29/10/2023.

Dalam kegiatan sosialisasi PERDA Nomor 05/2019 tersebut, Syafruddin, S.Pd didampingi narasumber ahli bidang hukum Syaripudin, SH di sapa Syarip yang turut membantu memaparkan Perda 05/2019.

Dikatakan Syafruddin, kegiatan sosialisasi perda ini sudah dilakukannya hampir diseluruh masyarakat kota balikpapan. Karena menurutnya, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat kurang mampu mengenai penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah.

Terlebih menurutnya, saat ini sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu dan berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing termasuk di Kota Balikpapan, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang kurang mampu yang sedang berhadapan pada persoalan hukum, boleh mendatangi pelayanan bantuan hukum masyarakat yang berada di daerah masing-masing”, jelasnya.

Di dalam perda ini, ahli menjelaskan diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Lewat sosialisasi ini, maka masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

“Pentingnya dari sosialisasi perda ini, agar masyarakat tidak lagi merasa takut akan berhadapan dengan hukum, karenanya perda ini sangat membantu masyarakat untuk mengetahui hak-haknya yang tertuang dalam perda tersebut secara adil dimata hukum”, pangkasnya.

Adv/Az.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *