Terlihat DPO, Agus Susanto (batik) saat diamankan Tim Tabur Kejari Paser di salah satu warung Desa Senaken, Kejari Paser. (Dok: Polres Paser)
MEDIAKATA.COM, PASER – Dalam penelurusan beberapa waktu lalu. Akhirnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), Agus Susanto (40) yang melarikan dari Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran menuturkan buronan dari Mamuju itu diamankan di salah satu warung kopi Gang Ikhsan Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (1/11/2023) kemarin.
“Saat ini kami titipkan di Polres Paser, menunggu tim dari Kejari Mamuju melakukan penjemputan,” kata Hendi, Kamis (2/11/2023).
Agus merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Drive Mamuju pada 2018 lalu.
Dimana telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1222 K/Pid.sus/2022 tertanggal 8 Mei 2022.
Namun, pelaksanaan putusannya terhambat dikarenakan Agus tengah berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sehingga Kejari Mamuju mengeluarkan penetapan DPO Nomor R-68/P.6.10/Fu.1/09/2023 tertanggal 15 September 2023.
Mendapatkan informasi itu, Kejari Paser bersama kepala desa dan tokoh masyarakat Senaken melakukan pengintaian untuk mengamankan Agus.
“Saat kami amankan dia mengaku memang tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Mamuju,” jelas Hendi.
Selama berada di Kabupaten Paser, diturkan Hendi jika Agus tinggal di salah satu kontrakan Desa Senaken. Serta kesehariannya penjual pentol keliling.
“Kasus tindak pidana korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, status AS pemilik UD Usaha Maju pada saat itu yang membeli beras komersil dari Bulog cabang Mamuju,” pungkas Hendi.
[*/TSN]