Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menunjukkan langkah proaktif dalam meningkatkan perlindungan anak dengan meningkatkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Novel Paembonan, Anggota Komisi A DPRD Kutim, menekankan pentingnya intensifikasi dalam sosialisasi Perda tersebut. Ia menyatakan, “Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, sosialisasi peraturan daerah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setidaknya 2 kali setahun.” Tindakan ini mencerminkan keseriusan DPRD Kutim dalam memastikan pemahaman yang baik terkait perlindungan anak.
Lebih lanjut, Paembonan menjelaskan, “Implementasi Perda ini harus dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak terkait.” Ia secara khusus menyoroti isu-isu seperti kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak dan kasus kehamilan di usia dini. “Ini adalah masalah nyata di lapangan, dan kita tidak boleh berdiam diri dalam menghadapi situasi seperti ini,” tegasnya.
Novel Paembonan juga menekankan peran penting pemerintah dalam melindungi anak-anak, terutama generasi muda di Kutim. “Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan DPR merupakan hal yang penting. Tidak ada alasan untuk adanya kekurangan komunikasi atau miss komunikasi,” katanya.
Dengan komitmen kuat untuk memperkuat Perlindungan Anak, DPRD Kutim mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan keberhasilan implementasi Perda ini. Semua pihak berharap agar anak-anak Kutai Timur dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.ADV