Kurikulum Merdeka Bakal Naik Kelas Jadi Taraf Nasional 2024 Mendatang

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA- Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terus melakukan generalisasi terhadap penerapan Kurikulum Merdeka di tiap lembaga pendidikan. Terkhusus sekolah. Kedepannya, implementasi Kurikulum tersebut akan naik kelas menjadi taraf nasional di tahun 2024. Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, ditemui media ini, Senin (6/11/2023) pagi.

Mengingat Kurikulum 2013 telah lama di tinggalkan, dan diganti Kurikulum Merdeka. Ternyata, implementasi Kurikulum Merdeka telah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2020.

Pada tahun 2022, Kemendikbudristek menjadwalkan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka di setiap satuan pendidikan. Sehingga, penerapan Kurikulum Merdeka pun semakin masif dan aktif digencarkan oleh sekolah.

Beradasarkan surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan ajudannya mengungkapkan kesiapannya untuk menerapkan kurikulum merdeka.

“Insyallah kita siap, banyak kegiatan kita yang merancang kesana, kita juga sudah melakukan sosialisasi kurikulum merdeka ke seluruh satuan pendidikan, sehingga guru-guru, kepala sekolah, wakil sekolah guru-guru punya pemahaman yang sama bagaimana mengimplementasikan kurikulum merdeka” tuturnya.

Secara garis besar kurikulum Merdeka lebih mensistemkan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk merancang kurikulum berdasarkan kebutuhan belajar para peserta didik.
Sehingga, fleksibilitas tersebut dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dan mengembangkan inovasinya dalam hal kegiatan belajar mengajar.

Ia pun melanjutkan, sejak ditetapkan kurikulum merdeka maka kurikulum tersebut sudah menjadi kurikulum nasional. Hanya saja dalam pelaksanaannya tinggal diikuti oleh seluruh kabupaten/kota provinsi.

“Kurikulum ini sudah menjadi kurikulum nasional, yang harus diikuti kabupaten/kota dan satuan pendidikannya” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *