Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.(Azmi/MEDIAKATA)
MEDIAKATA.COM, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Government Chief Information Officer (GCIO) dan Digital Leadership untuk Meningkatkan Kapasitas SDM Pemerintahan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh, Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang menjadi perwakilan Bupati Kukar, Edi Damansyah, di Hotel Mercure, Samarinda. pada, Rabu (08/11/2023) lalu.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir pula sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas.
Sekda Kukar, Sunggono, menyampaikan, sekarang teknologi informatika semakin berperan dalam segala aspek kehidupan, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, perbankan, pendidikan, pemerintahan dan sebagainya tidak bisa lepas dari pemanfaatan teknologi informatika.
“Kemajuan teknologi di sektor informatika dan komunikasi memaksa kita untuk melakukan transformasi digital,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, dengan adanya program Smart City di Kukar, teknologi digital ini menjadikan nilai tambah bagi perangkat daerah atau instansi yang manapun, guna memberikan manfaat pelayanan kepada masyarakat.
Untuk sementara, Kukar sudah bergerak melakukan transformasi digital di sektor administrasi pemerintahan dan layanan publik dalam rangka memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani.
“Kukar mengusung Program DISAPA atau Digitalisasi Layanan Publik yang juga merupakan bagian dari program prioritas Kukar Idaman,” tambahnya
Selain itu, Sunggono menjelaskan, transformasi digital bukan sekedar mengubah proses manual menjadi digital. Tetapi harus ada jaminan bahwa dengan digitalisasi maka suatu layanan dapat terjamin keberlangsungannya, keamanannya dan kemudahannya.
“Tidak boleh lagi ada belanja aplikasi yang tumpang tindih, layanan yang tidak terintegrasi, dan datanya tidak dapat dibagi-pakaikan antar perangkat daerah,” jelasnya
Terakhir, Sunggono, mengatakan, dengan adanya pelaksanaan transformasi digital, Pemkab Kukar berkomitmen melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Peraturan inilah yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pimpinan perangkat daerah dalam melaksanakan transformasi digital di organisasinya,” pungkasnya.
[ADV/MII/TSN]