Legislator Kaltim Dorong Tingkatkan Kemandirian Farmasi Nasional

Dok.Ilustrasi obat-obatan di Apotek. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong farmasi tingkat Nasional ditingkatkan. Guna mendukung kemandirian layanan kesehatan kepada masyarakat umum.

Pelayanan dalam kefarmasian merupakan suatu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang menyediakan obat-obatan, guna menyembuhkan suatu penyakit.

Pelayanan tersebug juga adalah bagian dari kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah obat, yang berhubungan dengan kondisi kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, menyoroti perkembangan pelayanan farmasi di Indonesia. Menurutnya, dalam rangka meningkatkan mutu kesehatan masyarakat. Perlu adanya pemingkatan dalam hal kemandirian farmasi itu sendiri.

“Kami berharap ada kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan industri farmasi lokal agar obat-obat penting bisa diproduksi di Indonesia, termasuk bahan bakunya,” ungkapnya Salehuddin, Selasa (14/11/2023).

Ia berpendapat, jika obat-obatan dapat diproduksi dalam negeri, itu akan menjadi nilai postif. Pasalnya, hal tersebut akan menekan biaya operasional, selain daripada potensi obat herbal tradisional.

“Selama ini jamu kurang ditingkatkan pengolahan dan produknya. Padahal, jamu bisa membantu masyarakat kita, terutama petani yang berusaha pada bidang apotek kultural atau herbal,” ucapnya.

Legislatif daerah pilihan Kutai Kartanegara tersebut menuturkan, hadirnya suatu kebijakan ketahanan farmasi nasional, tidak serta merta menguntungkan masyarakat dalam hal kesehatan, pun juga akan berimbas positif pada perekonomian petani sebagai penyedia bahan komposisi obat.

“Pemerintah juga harus meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia bidang farmasi, agar dapat bersaing dengan negara-negara lain. Transformasi kesehatan itu harus didorong semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” ujarnya Salehuddin.

Politisi Fraksi Golkar itu meneruskan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, pendidikan spesialis dapat menjadi alternatif kemudahan bagi dokter umum untuk mengaksesnya. Sebab, kehadiran dokter spesialis diwilayah terpencil, terbilang minim.

Baca Juga :  Sani Bin Husain: Stop ! Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

“Undang-undang kesehatan itu memberikan keringanan terhadap dokter umum untuk mengakses spesialis,” urainya.

Anggota dewan Kaltim itu pun berharap, para dokter umum yang mengakses pendidikan spesialis dapat menjadi sebuah rujukan meningkatkan pelayanan kesehatan secara merata di setiap wilayah benua etam.

“Kita harus aktifkan semua instrumen layanan kesehatan di masing-masing tingkat, termasuk farmasi. Kita juga harus inovasi terkait dengan farmasi di Indonesia untuk menekan harga obat-obatan,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *