Legislator Kaltim Minta Pergub No 59 Di Tiadakan

Dok.Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA– Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry, meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, untuk menghapuskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Pasalnya, peraturan hasil revisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020 dinilai dapat menghambat penyaluran bantuan Pemprov kepada masyarakat.

Pergub nomor 49 tahun 2020 merupakan peraturan yang mengatur tentang pendistribusian keuangan Pemerintah Daerah. Peraturan yang direvisi menjadi Pergub nomor 59 tahun 2023 ini, mendapat masukan dan kritikan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menegaskan, peraturan tersebut dinilai akan menghambat penyaluran dana bantuan ke masyarakatm

“Meski di Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 sudah direvisi besaran satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Kaltim jadi Rp1,5 miliar atau turun dari Rp2,5 miliar, tetap saja menyulitkan mendistribusikan bantuan ke masyarakat,” ungkapnya Sarkowi, Senin (28/11/2023).

Legislator Kaltim itu melanjutkan, Pergub baru tersebut menurutnya cacat hukum, sebab Peraturan tersebut dibuat tanpa melibatkan DPRD Kaltim dan Kemendagri. Padahal, menurutnya, konsultasi peraturan itu merupakan tahapan agar dapat disahkan dan disetujui.

“Jadi dibatalkan saja,” bebernya.

Selain itu, peraturan tersebut diperhitungkan dapat menyulitkan anggota DPRD Kaltim ketika akan memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim. Karena belajar dari pengalaman nilai dari satu paket kegiatan adalah Rp, 1,5 miliar, sedangkan dilapangan masyarakat malah meminta nilai yang kurang dari itu.

“Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta. ada yang minta rehab langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub yakni Rp1,5 miliar tidak bisa,” tegasnya Sarkowi.

Baca Juga :  Basti Minta Pemkab Kutim Serius Tangani Kualitas Air Bersih

Legislator Kaltim itu mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri nilai satu paket bankeu dari aspirasi DPRD di setiap Provinsi, tidak ada yang menyentuh nilai Rp 1,5 miliar seperti di Kaltim.

Oleh karenanya, Politisi Fraksi Golkar itu pun meminta agar Pergub tersebut dihapuskan. Sebab, dampak yang akan ditimbulkan jika hal tersebut dijalankan.

“Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” tutupnya.

[ADV/RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *