Pentingnya Perhatikan Standarisasi Listrik Rumah: Akademisi Elektro Berikan Wawasan

Dok.Ilustrasi arus listrik yang muncul dari dua kabel yang terputus. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Korsleting listrik kini menjadi perhatian. Pasalnya, kelalaian dalam menjaga dan memperhatikan kondisi aliran listrik rumah kerap terjadi sehingga menimbulkan peristiwa kebakaran. Akademisi Elektro Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) menyoroti risiko peristiwa tersebut, akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai standar dan memberikan solusi guna meningkatkan kewaspadaan.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, listrik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hal tersebut akan berbanding terbalik ketika tidak diperhatikan dengan baik. Pasalnya, listrik dapat menjadi ancaman serius yang mengintai jika tidak diwaspadai.

Dalam beberapa kasus, seperti instalasi yang buruk dapat menyebabkan korsleting listrik sehingga terjadilah kebakaran. Risiko tersebut dapat meningkat ketika perangkat elektronik dibiarkan terhubung terus-menerus tanpa pengawasan, dan pemakaian kabel yang usang atau rusak dilakukan secara berkala.

Akademisi Elektro sekaligus Ketua Jurusan Elektro Polnes Masing saat diwawancarai Mediakata.com menegaskan, bahwa pemahaman tentang listrik dan pemenuhan standarisasi merupakan kunci utama untuk menjaga keselamatan.

“Listrik itu tidak berbahaya, selama itu difahami dan memenuhi standarisasi,” ungkapnya Masing, Senin (15/1/2024).

Ia memberikan contoh, kebakaran yang kerap terjadi di samarinda disebabkan oleh penggunaan stopkontak yang tidak sesuai beban atau pemasangan kabel tidak standar, sehingga mempengaruhi kondisi instalasi.

“Stopkontak itu, apabila melebihi dari beban yang seharusnya maka yang terjadi adalah penghantar tersebut akan meleleh akibat listrik itu, karena listrik ada sumber panas. Ada sumber panas, ada bahan yang mudah kebakar, ada oksigen, ada ketiganya itu maka timbulnya api,” bebernya.

Sebagai seorang akademisi yang berkecimpung didunia pelistrikan, ia sangat menyayangkan jika terdapat kelalaian dalam pemanfaatannya yang tidak memperhatikan kondisi instalasi listrik dan kabel yang ada.

Baca Juga :  Sebut Aplikasi Perjalanan Dinas Punya Kelemahan

Menurutnya, menyala bukanlah indikator utama dalam memperhatikan listrik. Namun, dalam praktiknya, setiap unit yang ada seperti kondisi instalasi, konduktor, isolator, dan objek listrik juga mesti diperhatikan.

“Tapi selama ini antara pengguna, barang kali yang penting nyala. Entah tidak sabaran akhirnya satu stopkontak bisa dipenuhi berbagai macam beban kaya sarang laba-laba,” imbuhnya.

Masing menuturkan, korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran karena terdapat arus listrik yang keluar dari jalur kabel. Baik disebabkan kelonggaran pelintiran penghantar ataupun umur kabel yang sudah tidak layak.

“Jangan sampai kabel yang tidak standar, karena sama-sama tulisan penghantarnya mungkin dua setengah atau satu setengah, tetapi ternyata luas penampang penghantarnya jalannya kecil. Akhirnya resolusinya tidak kuat itulah menyebabkan panas, karena misalnya mungkin kemampuan arusnya itu 10 ampere tapi baru 5 ampere sudah panas,” jelasnya.

“Bisa juga kalau putus atau longgar dan ketemunya min plus gak pas, ada loncatan bunga api, misalnya ternyata ini dipelintirnya longgar 2 kali pelintir kalo di kasih beban penghantar itu timbul kilat itu yang jadi pemicunya,” lanjutnya.

Akademisi itu juga menyoroti, kelalaian yang kerap dilakukan masyarakat adalah penggunaan beban pada satu titik yang dapat menyebabkan arus terpusat, sehingga dapat merusak penghantar arus.

“Penggunaan stopkontak, atau T dan lain sebagainya boleh-boleh saja asalkan jangan terlalu banyak masangnya,” pintanya.

Ia pun menekankan, bahwa instalasi listrik dalam rumah seharusnya dijamin oleh asuransi dengan batas maksimal 15 tahun. Meskipun mungkin masih berfungsi setelah 20 tahun, namun hal ini tidak lagi layak dan harus menjadi pertimbangan serius bagi masyarakat.

Dalam upaya mencegah kejadian-kejadian berbahaya, ia berpesan untuk secara rutin memeriksa dan merawat peralatan kelistrikan.

Baca Juga :  DWP Kukar Sambut Ramadhan Dengan Tausiyah

Masing pun menyarankan, agar penggunaan material kelistrikan mesti memiliki standarisasi dengan stempel SNI. Ia juga menekankan perlunya sertifikasi dan pengujian instalasi oleh pihak ketiga sebelum dipasang untuk memastikan kesesuaian dengan standar keselamatan listrik.

“Memasang listrik itu tidak seenaknya, karena listrik itu gaib tidak bisa dilihat tapi dapat mematikan. Oleh karenanya, dengan memperhatikan itu tadi, bahaya korsleting listrik bisa diatasi, intinya tidak lalai,” pungkasnya.

[RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *