Terindikasi Mengganggu, Kapolresta Samarinda Imbau Sahur On The Road Ditiadakan

Dok.Ilustrasi Sahur On The Road Samarinda. (Ist)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar Sahur On The Road.

Kebutuhan sahur di bulan Ramadan merupakan sebuah kebiasaan sebelum puasa dilaksanakan. Meski begitu, inovatif sahur on the road muncul dengan memberikan kenyamanan bagi yang sibuk atau tidak memiliki waktu untuk sahur di rumah.

Menanggapi tren sahur on the road, Kombes Pol Ary Fadli mengimbau, agar masyarakat tidak membudayakan tren tersebut. Sebab, menurutnya, fenomena tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan saat bulan Ramadan berlangsung.

“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengikuti kegiatan sahur on the road. Jadikan bulan suci Ramadhan ini sebagai ladang pahala, bukan ladang bahaya,” ujar Ary Fadli, Rabu (13/3/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan kegiatan sahur semacam itu, secara umum dapat mengganggu masyarakat. Pasalnya, tak jarang petasan dan kembang api jadi komponen utama untuk meriahkan aktifitas tersebut.

Pun juga, kegiatan sahur di jalanan juga berpotensi menjadi pemicu kekacauan akibat kericuhan yang terjadi antar pemuda. Sehingga, tak heran keramaian yang menggangu akan muncul di suasana sahurnya masyarakat di rumah.

Berkenaan dengan itu, ia pun mendorong masyarakat untuk tidak berkecimpung dalam kegiatan yang dapat merugikan orang banyak. Termasuk membuat kericuhan, menjual atau menyalakan petasan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, dijelaskan bahwa pembuatan atau produksi petasan dalam bentuk dan ukuran apapun merupakan tindak pidana yang melanggar aturan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya Ary.

Baca Juga :  SOSPERDA Ke-III Kembali Diselenggerakan Politisi PKB Syafruddin

Ia pun mengimbau, menyalakan atau menjual petasan atau mercon selama bulan Ramadhan tidak dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat serta keselamatan jiwa masyarakat.

Ary pun mengajak, masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusu menciptakan situasi dan kondisi bulan puasa yang aman, damai, dan tentram di Kota Tepian.

Kapolresta pun berpesan, Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Sudah sepantasnya upaya diisi dengan beragam kegiatan positif, seperti tadarus Al Quran, saling berbagi dengan sesama, perbanyak berdoa, dan kegiatan yang kegiatan keagamaan lainnya yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

[RUL/TSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *