MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda menyebutkan, Existing dan Pendaftar Baru merupakan bagian dari perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) mendukung penyelenggaraan Pemilihan Serentak mendatang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Bawaslu Kota Samarinda, Padlansyah, menjelaskan, existing merupakan bagian evaluasi dari peserta yang berasal dari Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melakukan tugas pengawasan Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan, merujuk pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.
“Itu proses evaluasi terhadap Panwascam yang masih melaksanakan tugas pada tahapan Pemilu kemarin. Makanya disebut existing karena dia masih ber-SK,” ungkapnya Padlansyah saat ditemui Media ini, Senin (13/5/2024) Siang.
“Perbawaslu 4 Tahun 2022 itu menjelaskan ketika Panwascam itu masih menjabat sebagai Panwas pemilu maka proses perekrutan itu dilakukan melalui proses exsisting. Jadi tidak ada rekrut ulang,” lanjutnya.
Koor SDM Bawaslu itu mengungkapkan, usai Pemilu 2024, mereka yang merupakan anggota Panwascam diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri kembali, guna melaksanakan tugas kepengawasan saat Pilkada di waktu mendatang. Sebab, dalam penilaian existing, mereka yang kembali bergabung akan mengikuti tes penilaian evaluasi kinerja berdasarkan standar yang ada.
“Jadi mereka dipersilahkan. Cuma dalam prosesnya tetap mengajukan dan memenuhi persyaratan dari syarat-syarat yang ada,” imbuhnya.
Berbeda dengan Existing, Pendaftar Baru, merupakan peserta yang baru mendaftar, dan tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 lalu. Sedangkan penilaiannya, akan disesuaikan dengan seleksi yang sudah ditetapkan.
“Kalau untuk staf-stafnya nanti diserahkan ke masing-masing Panwascam terpilih. Kalau yang hasil existing kan itu sekitar 22 orang, nah mereka yang nentukan mekanisme perekrutan stafnya masing-masing kecamatan,” katanya.
Ia menuturkan, sistem Existing dan Pemdaftar Baru yang diterapkannya saat ini, dinilai sangat memudahkan pihaknya dalam memanajemen keanggotaan dan efisiensi waktu.
“Sistem ini kan digunakan Kabupaten/Kota. Hadi kami ini menjalankan perintah dari Bawaslu RI saja. Jadi apa yang diperintahkan ya kami jalankan sesuai proses atau prosedur,” ujarnya.
“Secara tidak langsung ini memudahkan sebenarnya. Karena kami kan sudah paham karakter Panwascam kan. Dan juga kami butuh orang-orang yang berpengalaman sebagai penyelenggara,” tambahnya.
Ia menilai, perekrutan yang diperuntukkan kepada anggota baru, terlalu memakan waktu yang sedikit lebih lama dalam pelatihan. Sebab, masa transisi Pilpres dan Pilkada cenderung mepet, dan sudah memasuki proses tahapan pencalonan.
“Ketika rekrut ulang dan harus orang baru lagi di Panwascam, kami malah kerepotan nanti. Sementara ini kan tahapan Pilkada sudah masuk. Masa kami harus mengupgrade lagi satu per satu, kan lama,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini Bawaslu Kota Samarinda sedang dalam proses persiapan keanggota pengawas. Diantaranya, mengawasi proses pencalonan calon perseorangan oleh Divisi Hukum Sengketa. Persiapan tes CAT bagi Pendaftar Baru oleh Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat. Tak hanya itu, pihaknya pun sedang mengawasi proses tahapan perekrutan KPU, PPK, dan PPS.
“Sementara 3 itu yang kami kerjakan saat ini, untuk selanjutnya belum ada lagi pembahasan, kita tunggu aja nanti,” pungkasnya.