Dishub Sebut Jukir Liar dan PKL Ilegal Kian Menjamur, Masyarakat Dimnta Harus Sadar

Teks foto : Trotoar di Jl. Gajah Mada, depan Kantor Gubernur, Samarinda, yang kerap dijadikan parkir liar saat malam hari.(Syahrul/MEDIAKATA)

MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyoroti, maraknya pelaku juru parkir (Jukir) liar dan pedagang kaki lima (PKL) ilegal semakin menjamur di kawasan Tepian depan Kantor Gubernur Kaltim.

Belum lama ini, telah beredar di media sosial terkait tarif tinggi kepada pengunjung Tepian Mahakam, di depan Kantor Gubernur Kaltim. Pasalnya, jukir liar telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda 2, dan Rp 10 ribu untuk roda 4.

Menurut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, bahwa timnya telah melakukan penertiban bersama Satpol PP. Tak hanya sekali, ia mengaku telah menjalankan tugas itu secara berulang kali. Hanya saja jukir liar dan PKL , tidak juga merasa jera.

Ia menjelaskan, masyarakat yang berkunjung menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, pelaku tersebut hadir untuk memanfaatkan peluang warga yang mampir.

“Balik lagi ke kesadaran masyarakat, kenapa masih mau nongkrong di situ. Kami sudah berulang kali melakukan penertiban, tidak akan habis-habis,” ungkapnya Didi pada Rabu (22/5/2024).

Didi menyebutkan, kemauan masyarakat untuk sekedar mampir atau nongkrong di Tepian Mahakam, merupakan risikonya sebagai pengunjung. Apalagi, jukir liar dan PKL yang menetap disana merupakan tindakan yang ilegal.

“Jangan salahkan aparat, kenapa masih mau nongkrong di situ. Sebabnya, masyarakat sendiri lah yang menghidupkan PKL dan Jukir liar di sana,” katanya.

Ia menegaskan, jika masyarakat memilih untuk tidak berkunjung, maka pelaku yang meresahkan di depan Kantor Gubernur, akan bubar dengan sendirinya.

“Coba saja masyarakat tidak nongkrong di sana, pasti akan bubar-bubar sendiri,” tegasnya.

Meski begitu, Didi mengimbau kepada masyarakat Samarinda, agar masyarakat sadar dan turut aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar dan PKl ilegal melalui berbagai saluran pengaduan. Sebab, praktik usaha tersebut tidak masuk dalam kategori legal dan melanggar.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Si Jago Merah Lahap Pemukiman Padat Pal 5 Timbau

“Jangan mengharapkan pemerintah terus, masyarakat juga punya andil dalam mengatasi fenomena tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Syahrul MubarokEditor: Topan Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *