
MEDIAKATA.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil mengendus kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda tahun 2016.
Namun, secara diam-diam pihaknya telah menetapkan Bendahara Umum KONI Samarinda berinsial NS (57) sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, hasil penyidikan menunjukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, didampingi Kasi Intelijen, Erfandy Rusdy Quiliem dan Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah NS (57), mantan Bendahara KONI Samarinda periode 2013-2016.
Tipikor Dana Hibah Pemkot Samarinda
“Kita sudah tetapkan tersangka satu, inisial NS, pekerja swasta. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan pertanggungjawabannya selaku Bendahara Umum KONI Samarinda masa bakti 2013 hingga September 2016,” ujar Subhan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/8/2023) siang.
Subhan menjelaskan bahwa NS diduga menyalahgunakan atau menyimpangkan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada KONI Samarinda.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kita gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kita tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” tuturnya.
Tersangka Belum Ditahan
NS dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NS belum ditahan karena masih kooperatif dalam proses penyidikan.
“Belum (ditahan), karena masih kooperatif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Elon Unedo Pinondang Pasaribu, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kendati demikian, NS yang resmi menyandang status tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pun dikenakan Subsidiair Pasal 3 jouncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jouncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP jouncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Elon menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan masih memeriksa sejumlah saksi dari internal dan eksternal KONI Samarinda.
Tujuannya adalah untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat atau turut serta dalam perbuatan korupsi tersebut.
“Saat ini penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya dari internal KONI dan eksternal KONI Samarinda tahun 2016 untuk memperkuat dan menentukan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda,” tutupnya.
Pelaku Kali Kedua Jadi Tersangka
Kendati demikian, media ini mencoba mengulas kembali data kasus NS sebelumnya. Alhasil, status tersangka yang disandangnya ini, menjadi kali kedua tersangkut masalah hukum dugaan korupsi. NS juga pernah mendekam di jeruji sel penjara dalam perkara korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2014.
Hal tersebut ditemukan melalui data yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda dalam persidangan. Sebelumnya, NS dikurung masa kurun 4 tahun pada masa banding dengan denda sebesar Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan.
[TSN]