Dinilai Perlu, Dewan Usung Perda Pemberdayaan Wakaf Produktif

Dok.Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Malik. (Nuraini/Mediakata.com)

MEDIAKATA.COM, Bontang– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, kembali menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan wakaf produktif, pada rapat kerja yang dilaksanakan, Kegiatan itu bertempat di ruang rapat lantai II Sekretarian Dewan Jalan Bessai Berinta, Bontang Selatan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mengatakan, raperda tersebut merupakan inisiatif dari dewan, yang berangkat dari beberapa permasalah wakaf yang pernah terjadi atau fakta kebutuhan dilapangan.

“Sebenarnya berasarkan undang-undang tidak ada kewajiban terkait peraturan daerah (perda) wakaf, tapi kami inisiatif melihat fakta yang ada dilapangan,” ungkapnya kepada Mediakata.com

Ia menjelaskan, beberapa contoh masalah yakni seperti rumah ibadah yang telah lama diwakafkan, dan kini menjadi permasalahan. Atau wakaf pemakaman umum yang digugat ke pengadilan.

“Maka dari itu, kita menilai perlu ada peraturan yang bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat. Mulai dari persoalan harta, perdagangan dan lainnya,” ucap Abdul Malik. Maka dari itu, dibuatkan payung hukum yang jelas dalam bentuk perda.

Diharapkan, dengan adanya tentang pemberdayaan wakaf produktif, akan menciptakan keterbitan umum dan menghindari konflik terkait wakaf. “Progres pembahasannya sudah lebih dari 60 persen. Mungkin dalam dua kali pertemuan lagi akan selesai,” tutupnya.

Adv/NR/22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *