Godok Raperda Baru, Dewan Harap Tata Kelola Perumda AUJ Lebih Sehat

Dok.Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam

MEDIAKATA.COM, Bontang– Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, mulai menggodok regulasi terbaru pada rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perusahaan umum daerah (perumda) aneka usaha jasa (AUJ).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan, ada banyak poin-poin perubahan dan aturan baru yang dimasukan dalam rancangan tersebut.

“salah satu hal yang dibahas itu perubahan yang sebelumnya disebut perusda, sekarang menjadi perumda,” ungkapnya kepada Mediakata.com.

Pada rancangan tersebut, akan dibahas secara lebih rinci, beberapa aturan terkait kinerja struktur bagan organisasi dari perumda tersebut. Dimana, tujuan utamanya yakni meningkatkan tata kelola perumda, merincikan kepemilikannya, serta bagaimana peran pemkot juga DPRD didalamnya.

“Kita juga baru mulai membahas, ada banyak pasal-pasal yang saat ini masih kita dalami lagi,” kata dia. Pasal pada raperda tersebut diketahui mencapai lebih dari seratus. Berbagai aturan baru disesuaikan dengan peraturan berlaku saat ini.

Harapannya, kata Rustam, dengan adanya raperda yang baru, akan meningkatkan kemandirian perusahaan milik pemerintah dibarengi dengan tata kelola dan manajemen yang lebih teratur.

“Paling penting tentunya bisa memberi kebermanfaatan yang lebih baik lagi untuk Kota Bontang,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap dengan tata kelola dan manjemen yang lebih baik bisa membuat perusahaan plat merah itu bisa lebih mandiri dalam mengahasilkan pendapatan untuk daerah.

“Penting sekali agar perusahaan milik pemerintah itu harus sehat, tidak terlilit hutang. Karna perumda inikan induk yang memiliki tujuh bisnis anak perusahaan, jadi kalau induknya sehat diharapkan anak perusahaan juga sama,” pungkasnya.

Adv/NR/34

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *