MEDIAKATA.COM, PPU – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang berlangsung di Balai Penyuluhan KB pada Kamis (26/09/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang berperan sebagai operator maupun admin SIMFONI PPA dari berbagai instansi di Kabupaten PPU, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB), RSUD Sepaku, UPTD PPA, Polres Penajam, Polsek dari 4 Kecamatan, serta Dinas Sosial dan Puskesmas di seluruh Kabupaten PPU.
Saat membuka kegiatan, mewakili Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Nurkaidah, menjelaskan bahwa SIMFONI PPA adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI).
Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk pencatatan dan pelaporan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk warga negara Indonesia maupun asing.
“SIMFONI PPA bekerja sama dengan instansi pemerintah di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota agar aplikasi ini dapat diakses oleh semua Unit Layanan yang menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data yang dihasilkan bersifat up-to-date, real-time, dan akurat, untuk membangun satu data kekerasan nasional,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Nurkaidah berharap semua peserta dapat mengikuti pelatihan dengan baik. Narasumber akan memberikan penjelasan mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui aplikasi SIMFONI PPA.
“Pelatihan ini diawali dengan pengenalan aplikasi SIMFONI PPA, diikuti dengan praktik penginputan kasus kekerasan. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat tercapai sinkronisasi pengelolaan data yang akurat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
(Adv/Lnx)